Monday, November 16, 2015

Tugas 3 Ekonomi Koperasi: Tujuan dan Fungsi Koperasi

Setiap organisasi pasti memiliki tujuan dan fungsi yang telah ditetapkan. Tujuan koperasi telah diatur dalam pasal 3 UU No. 25 tahun 1992. Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat. Selain itu, koperasi juga berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Koperasi memiliki fungsi yang sangat besar dalam perekonomian, antara lain:

  1. Mengembangkan dan membangun kapasitas dan potensi anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi.
  2. Memainkan peran aktif (peran aktif) dalam rangka meningkatkan dan memperbaiki kualitas hidup anggota koperasi dan masyarakat.
  3. Ekonomi mengkokohkan memperkuat dan rakyat Indonesia sebagai dasar untuk ketahanan dan kekuatan ekonomi nasional dengan koperasi sebagai landasan gurunya.
  4. Mencoba untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

0 comments:

Post a Comment