Sunday, January 10, 2016

Tugas 5 Ekonomi Koperasi: Jenis dan Bentuk-Bentuk Koperasi

Koperasi memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Terdapat berbaga jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Bernhard Limbong (2010), mengatakan Koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya, beberapa diantaranya yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, dan Single Purpose dan Multipurpose.
Sedangkan jenis koperasi berdasarkan luas usaha dan fungsi pokoknya dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi berfungsi tunggal dan koperasi berfungsi jamak.

Ada beberapa macam bentuk koperasi di Indonesia. Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan jenis usaha sektor seperti Koperasi Pertanian, Koperasi Peternakan, Koperasi Kerajinan., kemudian Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Unit Lingkungan Daerah Kerja, misalnya Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Pasar, Koperasi Pelabuhan., dan adapula Koperasi yang dikelompokkan berdasarkan Lingkup Fungsional yang didirikan, misalnya Koperasi Karyawan, Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, dan lain-lain.

Namun, menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, terdapat dua bentuk koperasi, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh orang-perseorangan, sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Persyaratan ini dimaksud untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan koperasi. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang lebih luas dibandingkan dengan koperasi primer.

Daftar Pustaka:
Limbong,Bernard (2010), Pengusaha Koperasi, Jakarta: Penerbit Margaretha Pustaka
Arita, Marini. 2008. Ekonomi dan Sumber Daya. Badan Penelitian dan Pengembangan, Depdiknas.

0 comments:

Post a Comment