TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
Kelompok 4
4EB16
Andrianto
Chandra
20212849
Arwinda Widya Putri
21211214
Ghea Puspa Anugrah
23212133
Heru Prasetyo
23211359
Julio
Indra Pratama
23212993
Maria
Stephanie
24212429
Melisa
Maria
24212545
Nurmala Ekatami
25212513
Rita Purnama
Sari
26212484
Suminar
27212196
Tuti Anggraeni
27212498
Wahyu Fajriansyah 2B214883
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan
suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi
yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang
perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima
dimensi yaitu :
- Kepribadian
- Kecakapan profesional
- Tanggung jawab
- Pelaksanaan kode etik
- Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama,
yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang
membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun
ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:
| NO. |
ASPEK |
AKUNTAN |
DOKTER |
| 1 |
Profesi |
Akuntan Publik
|
Dokter |
| 2 |
Organisasi |
Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI)
|
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) |
| 3 |
Anggota |
Semua Anggota IAI-KAP |
Semua Anggota IDI
|
| 4 |
Peraturan |
UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
|
Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
|
| 5 |
Isi Kode Etik |
a. Prinsip Etika
b. Aturan Etika
c. Interpretasi Aturan Etika |
a. Kewajiban Umum
b. Kewajiban Kepada Pasien
c. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat |
| 6 |
Prinsip-Prinsip Kode Etik |
a. Tanggung jawab Profesi
b. Kepentingan Publik
c. Integritas
d. Obyektifitas
e. Kompetensi
f. Kerahasiaan
g. Perilaku Profesional
h. Standar Teknis |
a. Beneficience
b. Non Maleficence
c. Autonomy
d. Justice |
| 7 |
Prinsip Integritas |
a. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak
disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima
kecurangan atau ketiadaan prinsip.
b. Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil |
a. Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam
mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru
yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan
keresahan masyarakat.
b. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak
boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan
dan kemandirian profesi. |
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir
sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang
membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya.
Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma,
nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi
profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai
atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap
etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang
dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode
etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak
selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan
diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.