TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter
Kelompok 4
4EB16
Andrianto
Chandra
20212849
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Wahyu Fajriansyah 2B214883
Arwinda Widya Putri 21211214
Ghea Puspa Anugrah 23212133
Heru Prasetyo 23211359
Julio Indra Pratama 23212993
Maria Stephanie 24212429
Melisa Maria 24212545
Nurmala Ekatami 25212513
Rita Purnama Sari 26212484
Suminar 27212196
Tuti Anggraeni 27212498
Wahyu Fajriansyah 2B214883
Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan
suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur
tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi
yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik
yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang
perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima
dimensi yaitu :
- Kepribadian
- Kecakapan profesional
- Tanggung jawab
- Pelaksanaan kode etik
- Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:
| NO. | ASPEK | AKUNTAN | DOKTER |
| 1 | Profesi | Akuntan Publik | Dokter |
| 2 | Organisasi | Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) | Ikatan Dokter Indonesia (IDI) |
| 3 | Anggota | Semua Anggota IAI-KAP | Semua Anggota IDI |
| 4 | Peraturan | UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. | Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No. 221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia |
| 5 | Isi Kode Etik | a. Prinsip Etika
b. Aturan Etika c. Interpretasi Aturan Etika |
a. Kewajiban Umum
b. Kewajiban Kepada Pasien c. Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat |
| 6 | Prinsip-Prinsip Kode Etik | a. Tanggung jawab Profesi
b. Kepentingan Publik c. Integritas d. Obyektifitas e. Kompetensi f. Kerahasiaan g. Perilaku Profesional h. Standar Teknis |
a. Beneficience
b. Non Maleficence c. Autonomy d. Justice |
| 7 | Prinsip Integritas | a. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip. b. Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil | a. Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. b. Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. |






0 comments:
Post a Comment