ORDE
LAMA
Pada tahun 1947 hanya ada satu orang
akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari. Praktik akuntansi
model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an).
Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model
Belanda.
Pada tahun 1957, kelompok pertama mahasiswa akuntansi lulus dari
Universitas Indonesia. Namun demikian, kantor akuntan publik milik orang
Belanda tidak mengakui kualifikasi mereka. Atas dasar kenyataan tersebut,
akuntan lulusan Universitas Indonesia bersama-sama dengan dengan akuntan senior
lulusan Belanda mendirikan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada tanggal 23
Desember 1957. professor Soemarjo Tjitrosidojo – akademisi berpendidikan
Belanda adalah Ketua Umum IAI yang pertama. Tujuan didirikannya IAI ini antara
lain mempromosikan status profesi akuntansi, mendukung pembangunan nasional dan
meningkatkan keahlian serta kompetensi akuntan.
Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan
akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika.
Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur
dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah.
Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan
pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas
Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN)
1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas
Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 telah mendorong pergantian
praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960.
Selama tahun 1960an, menurunnya peran
kegiatan keuangan mengakibatkan penurunan permintaan jasa akuntansi dan kondisi
ini berpengaruh pada perkembangan profesi akuntansi di Indonesia. Namun
demikian, perubahan kondisi ekonomi dan politik yang terjadi pada akhir era
tersebut, telah mendorong pertumbuhan profesi akuntansi.
MASA ORDE BARU
Profesi akuntansi mulai berkembang cepat
sejak tahun 1967 yaitu setelah dikeluarkannya Undang-Undang Penanaman Modal
Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri 1968. Usaha
profesionalisasi IAI mendapat sambutan ketika dilaksanakan konvensi akuntansi
yang pertama yaitu pada tahun 1969. hal ini terutama disebabkan oleh adanya
Surat Keputusan Menteri Keuangan yang mewajibkan akuntan bersertifikat menjadi
anggota IAI.
Pada tahun 1970 semua lembaga harus
mengadopsi sistem akuntansi model Amerika. Pada pertengahan tahun 1980an,
sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi
dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih
kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi
yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari
investor asing dan lembaga-lembaga internasional.
Pada tahun 1973, IAI membentuk “Komite
Norma Pemeriksaan Akuntan” (KNPA) untuk mendukung terciptanya perbaikan ujian
akuntansi (Bahciar 2001). Yayasan Pengembangan Ilmu Akuntansi Indonesia (YPAI)
didirikan pada tahun 1974 untuk mendukung pengembangan profesi melalui program
pelatihan dan kegiatan penelitian. Selanjutnya pada tahun 1985 dibentuk Tim
Koordinasi Pengembangan Akuntansi (TKPA). Kegitan TKPA ini didukung sepenuhnya
oleh IAI dan didanai oleh Bank Dunia sampai berakhir tahun 1993. misinya adalah
untuk mengembangkan pendidikan akuntansi, profesi akuntansi, standar profesi
dan kode etik profesi.
Kemajuan selanjutnya dapat dilihat pada
tahun 1990an ketika Bank Dunia mensponsori Proyek Pengembangan Akunatan (PPA).
Melalui proyek ini, berbagai standar akuntansi dan auditing dikembangkan,
standar profesi diperkuat dan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) mulai
dikenalkan. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik berstandar Internasional
diberlakukan sebagai syarat wajib bagi akuntan publik yang berpraktik sejak
tahun 1997 (akuntan yang sudah berpraktik sebagai akuntan public selama 1997
tidak wajib mengikuti USAP). Pengenalan USAP ini mendapat dukungan penuh dari
pemerintah. Hal ini dapat dilihat SK Menteri Keuangan No. 43/ KMK. 017/ 1997
yang berisi ketentuan tentang prosedur perizinan, pengawasan, dan sanksi bagi
akuntan public yang bermasalah (SK ini kemudian diganti dengan SK No.
470/kmk.017/ 1999).
Empat puluh lima tahun setelah
pendirian, IAI berkembang menjadi organisasi profesi yang diakui keberadaanya
di Indonesia dan berprofesi sebagai akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan
pendidikan dan akuntan pemerintahan.
Profesi akuntansi menjadi sorotan
publik ketika terjadi krisis keuangan di Asia pada tahun 1997 yang ditandai
dengan bangkrutnya berbagai perusahaan dan Bank di Indonesia. Hal ini
disebabkan perusahaan yang mengalami kebangkrutan tersebut, banyak yang
mendapat opini wajar tanpa pengecualian (unqualified audit opinions) dari
akuntan publik. Pada bulan Juni 1998 Asian Devloment Bank (ADB) menyetujui
Financial Governance Reform Sector Develoment Program (FGRSDP) untuk mendukung
usaha pemerintah mempromosikan dan memperkuat proses pengelolaan perusahaan
(governance) di sektor public dan keuangan. Kebijakan FGRSDP yang disetujui
pemerintah adalah usaha untuk menyusun peraturan yang membuat :
Auditor
bertanggung jawab atas kelalaian dalam melaksanakan audit
Direktur
bertanggung jawab atas informasi yang salah dalam laporan keuangan dan
informasi publik lainnya
ORDE REFORMASI
Jatuhnya nilai rupiah pada tahun
1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas
pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya
sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah
bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat
yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan
pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi
(transparency).
Walaupun demikian, keberadaan profesi
akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan
masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi
akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan
kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik. Beberapa faktor yang
dinilai banyak mendorong berkembangnya profesi adalah:
1)
Tumbuhnya pasar modal
2)
Pesatnya pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan baik bank maupun non-bank.
3)
Adanya kerjasama IAI dengan Dirjen Pajak dalam rangka menegaskan peran akuntan
publik dalam pelaksanaan peraturan perpajakan di Indonesia
4)
Berkembangnya penanaman modal asing dan globalisasi kegiatan perekonomian
Pada
awal 1992 profesi akuntan publik kembali diberi kepercayaan oleh pemerintah
(Dirjen Pajak) untuk melakukan verifikasi pembayaran PPN dan PPn BM yang
dilakukan oleh pengusaha kena pajak. Sejalan dengan perkembangan dunia usaha
tersebut, Olson pada tahun 1979 di dalam Journal Accountanty mengemukakan empat
perkembangan yang harus diperhatikan oleh profesi akuntan yaitu:
1) Makin
banyaknya jenis dan jumlah informasi yang tersedia bagi masyarakat
2) Makin
baiknya transportasi dan komunikasi
3) Makin
disadarinya kebutuhan akan kualitas hidup yang lebih baik
4)
Tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional sebagai akibat dari fenomena
pertama dan kedua.
Konsekuensi
perkembangan tersebut akan mempunyai dampak terhadap perkembangan akuntansi dan
menimbulkan:
1)
Kebutuhan akan upaya memperluas peranan akuntan, ruang lingkup pekerjaan
akuntan publik semakin luas sehingga tidak hanya meliputi pemeriksaan akuntan
dan penyusunan laporan keuangan.
2)
Kebutuhan akan tenaga spesialisasi dalam profesi, makin besarnya tanggung jawab
dan ruang lingkup kegiatan klien, mengharuskan akuntan publik untuk selalu
menambah pengetahuan.
3)
Kebutuhan akan standar teknis yang makin tinggi dan rumit, dengan berkembangnya
teknologi informasi, laporan keuangan akan menjadi makin beragam dan rumit.
Tahun 2001, Departemen Keuangan
mengeluarkan Draft Akademik tentang Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik yang
baru. Dalam draft ini disebutkan bahwa tujuan dibenetuknya UU Akuntan Publik
adalah :
a) Melindungi kepercayaan publik yang diberikan
kepada akuntan public.
b) Memberikan kerangka hukum yang lebih jelas
bagi akuntan publik.
c)
Mendukung pembangunan ekonomi nasional dan menyiapkan akuntan dalam menyongsong
era liberalisasi jasa akuntan publik.
Hal
penting dalam RUU AP ini adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa akuntan publik
dan kantor akuntan publik dapat dituntut dengan sanksi pidana.






0 comments:
Post a Comment