Modal pada koperasi diperoleh dari partisipasi anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU adalah selisih dari total penerimaan dan total biaya dalam satu tahun buku. Sistem pembagian SHU menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Pada umumnya, perusahaan swasta membagi dividen yang diperoleh pemilik saham sama dengan besarnya modal yang dimiliki. Namun dalam koperasi, SHU diberikan sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:91-92), agar terceminkan azas-azas koperasi perlu diperhatikan prinsip pembagian SHU berikut.
- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai.
Daftar Pustaka:
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi, Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga






0 comments:
Post a Comment