Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas mengenai angkutan umum yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pembukaannya disebutkan bahwa perkembangan lingkungan strategis nasional dan internasional menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara. Ini berarti negara tidak menutup mata terhadap perkembangan teknologi yang dapat memajukan transportasi umum yang ada di Indonesia. Kehadiran transportasi umum berbasis online merupakan sebuah kemajuan di bidang transportasi karena dapat memberikan kemudahan kedapa masyarakat.
Namun, banyak yang menilai bahwa transportasi umum berbasis online yang ada saat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah masalah pengujian kendaraan bermotor yang tertulis dalam UU No. 22 Th. 2009 Pasal 53-55. Pengujian kendaraan bermotor adalah hal vital yang harus diperhatikan oleh setiap instansi penyelenggara angkutan umum karena menyangkut keamanan dan keselamatan penumpang. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh penyelenggara transportasi online sekarang masih belum proposional karena hanya diuji oleh pihak internal tanpa melalui pengujian oleh pemerintah melalui kementrian terkait.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Namun, banyak yang menilai bahwa transportasi umum berbasis online yang ada saat ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah masalah pengujian kendaraan bermotor yang tertulis dalam UU No. 22 Th. 2009 Pasal 53-55. Pengujian kendaraan bermotor adalah hal vital yang harus diperhatikan oleh setiap instansi penyelenggara angkutan umum karena menyangkut keamanan dan keselamatan penumpang. Kendaraan bermotor yang digunakan oleh penyelenggara transportasi online sekarang masih belum proposional karena hanya diuji oleh pihak internal tanpa melalui pengujian oleh pemerintah melalui kementrian terkait.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan






0 comments:
Post a Comment