Singapura: Rise of The Fallen

SINGAPURA - tetangga Indonesia yang terkenal dengan ikon Merlion-nya ini kurang akan sumber daya alam, namun bagai bumi dan langit, negara kecil ini memiliki perekonomian jauh melebihi negara-negara besar yang ada di sekitarnya.

Perekonomian Singapura II: The Real Asian Tiger

Kita tentu tahu bahwa salah satu faktor penentu keberhasilan perekonomian suatu negara. Sebelum merdeka tahun 1965, Singapura adalah pelabuhan dagang yang beragam denganPDB per kapita$511, tertinggi ketiga di Asia Timur.

Perekonomian Singapura III: Developments and Challenges

“Even from my sick bed, even if you are going to lower me into the grave and I feel something is going wrong, I will get up.” - Lee Kuan Yew -

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, October 30, 2016

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi: AKUNTANSI DALAM MASYARAKAT: PERAN AKUNTAN



Oleh: Rute Abreu



Perdebatan akuntansi dalam masyarakat meningkatkan kepercayaan pada peran akuntan dalam aktivitas bisnis.  Perkembangan akuntan dalam  sistem informasi akuntansi membuat  bahasa bisnis yang relevan, terpercaya dan berguna lebih ditekankan pada nilai komparatif, verifikatif, ketepatan dan kejelasan, sehingga membantu para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan. Untuk mengurangi kompleksitas, hasil penelitian pada Dialog dan Penilaian, Budaya dan Identitas, dan Otonomi akuntan menunjukkan akuntansi dalam kewarganegaraan setuju bahwa masyarakat bisa memahami penjelasan yang disajikan pada laporan tahunan, terutama karena organisasi wajib memiliki keterbukaan informasi.

Wednesday, March 23, 2016

Tugas 1 Aspek Hukum dalam Ekonomi: Kajian UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Belakangan ini, Indonesia sedang dihebohkan dengan polemik legalitas transportasi online. Masalah timbul akibat adanya perseteruan antara transportasi umum konvensional dan yang berbasis online. Angkutan berplat kuning merasa pelanggannya telah beralih ke transportasi online yang lebih murah dan praktis. Demonstrasi yang dilakukan oleh sekelompok sopir angkutan umum berbadan hukum pada tanggal 22 Maret 2016 kemarin merupakan representasi dari kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang dinilai kurang bijak dalam menyikapi masalah ini. Bagaimanakah masalah ini dilihat dari kacamata hukum Indonesia?

Tuesday, January 12, 2016

Tugas Kelompok Etika Profesi Akuntansi: Perbandinagn Etika Profesi Akuntan dan Dokter



TUGAS SOFTSKILL ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Perbandingan Etika Profesi Akuntan dan Dokter

 Kelompok 4
4EB16

Andrianto Chandra                 20212849
Arwinda Widya Putri             21211214
Ghea Puspa Anugrah              23212133
Heru Prasetyo                         23211359
Julio Indra Pratama                 23212993
Maria Stephanie                      24212429
Melisa Maria                           24212545
Nurmala Ekatami                    25212513
Rita Purnama Sari                   26212484
Suminar                                   27212196
Tuti Anggraeni                        27212498

Wahyu Fajriansyah                2B214883
 Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi yang lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini 2003). Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat prinsip-prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional (Agoes 2004). Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu :

  • Kepribadian
  • Kecakapan profesional
  • Tanggung jawab
  • Pelaksanaan kode etik
  • Penafsiran dan penyempurnaan kode etik
Bahwa kode etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun ditempat kerja. Tujuan kode etik agar profesional dan memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Berikut table perbandingan profesi akuntan dan dokter:
NO. ASPEK AKUNTAN DOKTER
1 Profesi Akuntan Publik Dokter
2 Organisasi Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
3 Anggota Semua Anggota IAI-KAP Semua Anggota IDI
4 Peraturan UU RI No. 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan No.17/PMK.01/2008  tentang Jasa Akuntan Publik. Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia No.  221 /PB/A.4/04/2002 Tentang Penerapan Kode Etik Kedokteran Indonesia
5 Isi Kode Etik a.     Prinsip Etika b.     Aturan Etika
c.      Interpretasi Aturan Etika
a.       Kewajiban Umum b.      Kewajiban Kepada Pasien
c.       Kewajiban Terhadap Diri Sendiri dan Teman Sejawat
6 Prinsip-Prinsip Kode Etik a.       Tanggung jawab Profesi b.      Kepentingan Publik
c.       Integritas
d.      Obyektifitas
e.       Kompetensi
f.        Kerahasiaan
g.       Perilaku Profesional
h.      Standar Teknis
a.     Beneficience b.     Non Maleficence
c.      Autonomy
d.     Justice
7 Prinsip Integritas a.       Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau ketiadaan prinsip. b.      Kepercayaan publik merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambil a.    Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. b.    Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Kesimpulannya bahwa etika profesi dari semua profesi yang ada, hampir sama, yakni mematuhi kode etik atau norma-norma yang berlaku. Yang membedakannya adalah profesinya dan norma-norma yang berlaku didalamnya. Jadi, persamaan dari kode etik adalah sama-sama suatu sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Pelanggaran kode etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum, tapi pelanggaran kode etik akan diperiksa oleh majelis kode etik dari setiap profesi tersebut.

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi: Perbandingan 3 Fase Etika Akuntan

1. Orde Lama (1945-1966)

Pada masa orde lama adalah era Soekarno sebagai presiden Indonesia yang pertama setelah kemerdekaan Indonesia. Indonesia memperoleh kemerdekaan. Kepemimpinan presiden Soekarno dekat dengan pemerintah Cina (RRC). Tahun 1965 terjadi usaha kudeta oleh komunis yang berhasil digagalkan dan mendorong peran militer. Dominasi perdagangan oleh Belanda dan China mendorong munculnya ketidak adilan di masyarakat. Akhirnya, Indonesia memilih pendekatan sosialis dalam pembangunan yang ditandai dengan dominasi peran Negara. Tahun 1958, semua perusahaan milik Belanda dinasionalisasi dan warga Negara Belanda keluar dari Indonesia. Akademi lulusan Amerika mengisi kekosongan posisi akuntan dan sistem akuntansi dan auditing Amerika dikenalkan di Indonesia. Baik akuntansi model Belanda maupun Amerika digunakan secara bersama. Ikatan Akuntansi Indonesia didirikan tahun 1957 untuk memberi pedoman dan untuk mengkoordinasi aktivitas akuntan

2. Orde Baru (1966-1998)

Suharto menjadi Presiden tahun 1966 dengan pendekatan kebijakan ekonomi dan politik yang konservatif. Dibawah kepemimpinan Suharto, pembangunan ekonomi didasarkan pada pendekatan kapitalis. Investor asing didorong dan tahun 1967 dikeluarkan Undang-undang Penanaman Modal Asing yang menghasilkan munculnya perusahaan asing. Tahun 1997-1998 Krisis Keuangan Asia menimpa Indonesia dan banyak perusahaan yang bangkrut. Terjadi transfer pengetahuan dan keahlian akuntansi secara langsung dari kantor pusat perusahaan asing kepada karyawan Indonesia dan secara tidak langsung mempengaruhi aktivitas bisnis. Tahun 1973, IAI mengadopsi seperangkat prinsip akuntansi dan standar auditing serta professional code of conduct. Prinsip-prinsip akuntansi didasarkan pada pedoman akuntansi yang dipublikasikan AICPA tahun 1965. Standar akuntansi internasional diadopsi tahun 1995

3. Orde Reformasi (1988 – sekarang)

Suharto dipaksa mengundurkan diri pada tahun 1998. Indonesia berjuang dari kesulitan ekonomi dan stabilitas sosial. Regulasi diperketat untuk memperbaiki pengungkapa informasi. Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency). Walaupun demikian, keberadaan profesi akuntan tetap diakui oleh pemerintah sebagai sebuah profesi kepercayaan masyarakat. Di samping adanya dukungan dari pemerintah, perkembangan profesi akuntan publik juga sangat ditentukan ditentukan oleh perkembangan ekonomi dan kesadaran masyarakat akan manfaat jasa akuntan publik

Sunday, January 10, 2016

Tugas 7 Ekonomi Koperasi: Koperasi di Indonesia dan Contoh Koperasi Sukses



Koperasi di Indonesia merupakan soko guru perekonomian nasional yang bertumpu pada prinsip ekonomi kerakyatan dan berasaskan kekeluargaan. Prinsip tersebut sangat berpengaruh terhadap perkembangan koperasi dari masa ke masa. Dalam buku "Koperasi: Teori dan Politik", disebutkan bahwa koperasi di Indonesia diawali dengan konsep top down dan diubah secara bertahap menjadi bottom up (Sitio dan Tamba, 2001: 3). Secara singkat, pendekatan top  down adalah konsep pengembangan yang mengerucut ke bawah, artinya ide pengembangan koperasi muncul dari pemerintah dan disalurkan ke masyarakat. Pergantian pola menjadi bottom up dimaksudkan agar semakin tercipta rasa memiliki dan partisipasi aktif oleh anggota sehingga selaras dengan asas koperasi.

Manajemen koperasi turut menjadi kunci kesuksesan dalam pembangunan badan usaha ini. A.H. Gophar (Sitio dan Tamba, 2001: 41) mengemukakan bahwa '... manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya.' Organisasi koperasi terdiri dari anggota, pengurus, dan karyawan yang bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan. Gaya sudut pandang manajemen koperasi adalah partisipatif, di mana anggota diposisikan sebagai subjek aktif pengendali perusahaan. Idealnya, tingkat keberhasilan koperasi bergantung pada kerjasama antara ketiga unsur penting tersebut.

Walaupun koperasi menganut prinsip ekonomi kerakyatan, campur tangan pemerintah tetap dibutuhkan. Keterbatasan dalam hal sumber daya manusia dan permodalan menjadi penyebabnya. Dalam era pasar global ini, koperasi akan sulit berkembang jika hanya bertumpu pada simpanan anggota saja. Pemikiran konservatif yang beranggapan bahwa koperasi hanya bermodalkan pada simpanan dan dana cadangan mulai ditinggalkan. Akses permodalan dari luar juga dibutuhkan untuk memperluas usaha dengan resiko bisnis yang relatif lebih tinggi. Sedangkan, dalam kenyataannya mengumpulkan modal dari luar tidak mudah. Hal ini karena adanya stigma badan usaha kelas bawah dan tidak prospektif masih melekat pada koperasi.

Di sisi lain, ada juga pemikiran bahwa kebutuhan modal koperasi dapat dipenuhi dengan pendekatan model badan usaha nonkoperasi (swasta atau persero) yaitu berdasarkan saham kepemilikan. Koperasi di Indonesia, khususnya koperasi sekunder, telah banyak melakukan model perseroan tersebut, salah satunya adalah BUKOPIN. Bank Koperasi Indonesia, atau kini lebih dikenal sebagai Bank Bukopin, adalah salah satu contoh koperasi sukses di Indonesia. Bank Bukopin termasuk dalam kelompok bank menengah dari sisi aset di Indonesia dan memfokuskan diri pada segmen UMKM. Di tengah gempuran bank swasta yang semakin menjamur, Bank Bukopin terus tumbuh sehat sejak tahun 1970. Bahkan seperti yang dilansir dalam situsnya (http://www.bukopin.co.id/read/83/Sekilas_Bank_Bukopin.html), dengan struktur permodalan yang semakin kokoh, bank Bukopin mampu melaksanakan Initial Public Offering (IPO) pada bulan Juli 2006.

Daftar Pustaka:
Sitio, Arifin dan Halomoan Tamba. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga
PT. Bank Bukopin, Tbk. 2013. Sekilas Bank Bukopin. http://www.bukopin.co.id/read/83/Sekilas_Bank_Bukopin.html. Diakses pada tanggal 11 Januari 2016.

Tugas 6 Ekonomi Koperasi: Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi

Modal pada koperasi diperoleh dari partisipasi anggota dan SHU (Sisa Hasil Usaha). SHU adalah selisih dari total penerimaan dan total biaya dalam satu tahun buku. Sistem pembagian SHU menjadi pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Pada umumnya, perusahaan swasta membagi dividen yang diperoleh pemilik saham sama dengan besarnya modal yang dimiliki. Namun dalam koperasi, SHU diberikan sesuai dengan besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Menurut Arifin Sitio dan Halomoan Tamba (2001:91-92), agar terceminkan azas-azas koperasi perlu diperhatikan prinsip pembagian SHU berikut.

Tugas 5 Ekonomi Koperasi: Jenis dan Bentuk-Bentuk Koperasi

Koperasi memiliki jenis dan bentuk yang berbeda. Terdapat berbaga jenis koperasi yang ada di Indonesia. Jenis koperasi didasarkan oleh kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Bernhard Limbong (2010), mengatakan Koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepentingan anggotanya, beberapa diantaranya yaitu Koperasi Konsumsi, Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, Koperasi Simpan Pinjam, dan Single Purpose dan Multipurpose.